Bayi Tewas di Penitipan Anak, Polresta Denpasar Amankan Pemilik dan Perawat

Bayi Tewas di Penitipan Anak, Polresta Denpasar Amankan Pemilik dan Perawat

Polresta Denpasar menangkap pemilik sebuah tempat penitipan anak bernama Ni Made Sudiana Putri dan seorang perawatnya, Listiana, karena diduga bertanggung jawab atas kematian seorang bayi berusia tiga bulan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (14/5/2019), korban tewas ketika berada dalam perawatan tersangka. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, usai bayi mengonsumsi susu, perawat menaruh bayi dalam posisi tengkurap dan meninggalkan korban untuk mengurus bayi lain.

Atas kelalaian yang menyebabkan bayi meninggal, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76 B dan 77 B, Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang ancaman pidana maksimalnya berupa penjara paling lama 5 tahun. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Galuh Garmabrata pada 14 May 2019, 11:48 WIB

Video Terkait

Spotlights