Sukses

JK: Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto Hanya Pantau Gejolak Masyarakat

JK menjelaskan tim hukum nasional tersebut bukan lembaga yang bisa mengambil tindakan. Tim itu hanya memberikan masukan kepada Menkopolhukam dan kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Tim Hukum Nasional bentukan Menko Polhukam Wiranto tidak mirip Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru. Dia menilai tim tersebut bertugas untuk mengevaluasi ucapan sejumlah tokoh.

"Jangan diklaim, bisa saja terjadi kalau saja sembarangan. Tapi kalau Orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai pemerintahan bisa ditangkap. Yang ini justru orang yang berkata demikian justru dievaluasi, apakah ada pelanggaran hukumnya nanti pelanggaran hukumnya dibawa ke polisi," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Senin (13/5/2019).

JK menjelaskan tim hukum nasional tersebut bukan lembaga yang bisa mengambil tindakan. Tim itu hanya memberikan masukan kepada Menkopolhukam dan kepolisian.

"Jadi tenaga ahli, sama saja persidangan kan ada saksi ahli, ya semacam itulah penasihat ahli menilai. Ya tidak boleh, ya badan ini tidak boleh melakukan tindakan," kata JK.

Menko Polhukam pun kata JK tidak bisa mengambil keputusan. Yang bertugas bertindak hanya kepolisian dan kejaksaan.

"Ini hanya lembaga memantau ada gejolak masyarakat, kalau mau ambil tindakan enggak boleh. Melanggar UU, kalau Menko mengambil tindakan," ungkap JK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Disetujui Komnas HAM

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menyebut Tim Hukum Nasional yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mirip Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru.

"Ini kayak Pangkopkamtib zamannya Soeharto," kata Choirul saat jumpa pers Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019.

Pasalnya, pembentukan tim hukum nasional itu tak masuk akal karena tujuannya mengkaji ucapan tokoh pascapemilu 2019. Menurutnya, cukup institusi kepolisian yang menindak jika memang ada ucapan tokoh yang mengarah pada ancaman kedaulatan negara.

"Agar semuanya terajut kembali. Soal ada satu-dua tokoh yang diduga melanggar hukum, ya urusan polisi," tegasnya.

Maka dari itu, pembentukan tim harus dievaluasi supaya kondisi politik semakin kondusif. Sebaiknya, tim ini cukup dibentuk langsung di bawah Kapolri sesuai tugas kepolisian.

"Ada baiknya tim ini dievaluasi ulang. Kalau memang dibentuk ulang, ya di bawah kepolisian, bukan menteri," imbuhnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.