Sukses

Gagal Bertemu Bawaslu, Kivlan Zen Cs Lanjutkan Demo Besok

Rencananya, aksi lanjutan besok akan kembali dilakukan di Bawaslu dan KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Aksi yang diinisiatori oleh Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, Letjen Purnawirawan Syarwan Hamid, Eggi Sudjana, dan Permadi itu menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Eggi Sudjana selaku pengacara Kivlan Zen mengatakan, kedatangannya tersebut untuk menagih janji Bawaslu agar mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019. Namun upayanya menemui pimpinan Bawaslu gagal karena tidak diizinkan aparat keamanan.

"Mau ngomong laporan dong ke Bawalsu, kenapa Anda enggak lakukan diskualifikasi atau menegur. Enggak diizinkan polisi, enggak boleh masuk. Masak harus berantem sama polisi, enggak mau saya," ujar Eggi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Eggi mengatakan, kedatangannya bersama dengan Kivlan Zen dan massa aksi bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa. Eggi mengaku hanya memenuhi permintaan dari kliennya, yakni Kivlan.

"Bukan demo maksudnya, kita untuk sampaikan aspirasi saya sebagai lawyer loh di sini jangan lupa. Sebagai lawyer dari Kivlan. Dia punya hak hukum menunjuk saya lawyernya. Jadi, sebagai lawyer penegak hukum, tapi kenapa dilarang, pelanggaran terhadap hukum," ucapnya.

Karena itu, Eggi dan massa berencana melakukan aksi kembali pada Jumat 10 Mei 2019 besok. Rencananya, aksi dengan membawa sejumlah bukti dugaan kecurangan pemilu itu akan dilakukan di Bawaslu dan KPU.

"Besok insyaallah mulai dari Istiqlal. Mudah-mudahan ke dua tempat itu (KPU-Bawaslu). (Bukti kecurangan) ada banyak sekali, misalnya yang dicoblos duluan di Malaysia. Belum lagi yang di Boyolali, di tempat-tempat lain 1.200 kasus. Sekarang saya bawa, tapi enggak boleh masuk bagaimana," kata Eggi.

Sebelum ke Bawaslu, massa Gerak sempat menggelar aksi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Namun aksi tersebut dibubarkan aparat kepolisian lantaran kegiatan di tempat publik itu tidak mengantongi izin.

"Iya memang tidak ada izinnya makanya tadi korlap yang disini yang tadi saya omong komunikasikan sampaikan kepada mereka. Bahwa hari ini tidak ada pemberitahuan itu. Makanya mereka mengerti juga makanya membubarkan diri," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di lokasi.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Tandingan di KPU

 

Rupanya, aksi menyampaikan pendapat di muka umum bukan hanya dilakukan oleh massa dari Gerak saja. Terdapat juga aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Bersatu.

Aksi damai itu dilakukan dengan doa bersama di depan Kantor KPU. Massa terlihat membawa sejumlah spanduk yang salah satunya tertulis kalimat 'Stop Delegitimasi KPU'.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu.

 

Reporter: Nur Habibie

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.