Sukses

Bupati Talaud Ditangkap KPK, Hanura Tak Beri Bantuan Hukum

Sekjen Hanura Herry Lontung Siregar menegaskan, partainya tak akan memberi bantuan hukum kepada Sri Wahyuni yang ditangkap KPK

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Wahyuni yang merupakan kader Partai Hanura diduga menerima suap terkait proyek di Pemkab Kepulauan Talaud.

Sekretaris Jenderal Hanura Herry Lontung Siregar menegaskan, partai yang dipimpin Oesman sapta Odang itu tak akan memberi bantuan hukum kepada Sri Wahyuni.

"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Herry di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Meski demikian, Hanura menegaskan pihaknya belum mengetahui informasi resmi soal tertangkapnya Sri Wahyuni. Namun, dirinya mengaku menyerahkan semuanya kepada lembaga antirasuah.

"Ya ini kan proses hukum, serahkan saja kepada KPK," ungkap Herry.

Dia juga memastikan, jika memang terbukti kadernya bersalah, maka tak segan-segan dikeluarkan dari partai.

"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan. Kami keluarkan," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Tas dan Perhiasan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Bupati Talaud diduga menerima suap terkait proyek di Pemkab Kepulauan Talaud.

"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Syarif mengatakan, tim penindakan mengamankan dua orang di Kabupaten Talaud. Keduanya kini tengah dalam perjalanan menuju ke markas antirasuah.

"Kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT sejak Senin, 29 April 2019 di Jakarta. KPK mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta," kata Syarif.

Keempat orang tersebut kini sudah berada di KPK, tengah menjalani pemeriksaan awal. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.