Sukses

KPK Telisik Peran Sofyan Basir Selama Menjabat Dirut PLN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1 pada Kamis (25/4/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1 pada Kamis (25/4/2019). Pemeriksaan terhadap 6 saksi tersebut untuk mendalami peran Sofyan Basir selama menjabat Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Jadi penyidik langsung mendalami apa saja yang diketahui oleh saksi terkait dengan perbuatan-perbuatan SFB (Sofyan Basir) sebagai Direktur utama PLN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (25/4/2019).

Keenam saksi yang diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1 adalah Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (Dirut PT. PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.

Kemudian Direktur Operasi PT PJB Investasi Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, dan Kepala Divisi IPP PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.

"Karena saksi yang dipanggil hari ini adalah saksi yang menjabat sebagai direktur-direktur atau jabatan lain di PLN. Sehingga kami ingin dalami lebih lanjut, sebenarnya apa yang dilakukan oleh tersangka pada saat masih menjabat," kata Febri.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini