Sukses

4 Peran Dirut PLN Sofyan Basyir dalam Kasus PLTU Riau-1

Penetapan tersangka kepada Sofyan Basir dijatuhkan karena dia diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, Selasa sore 23 April 2019. 

Usai Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, pengusaha Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, kali ini giliran Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang menjadi target KPK.

Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti dan fakta persidangan yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya. Sofyan diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus telah menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Sebelum menempati posisi puncak sebagai Dirut PLN menggantikan Nur Pamudji, pria kelahiran 2 Mei 1958 ini diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Kini atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berikut peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus proyek PLTU Riau-1 yang dirangkum dari Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Menunjuk Langsung Perusahaan Johannes Kotjo

Penetapan tersangka kepada Sofyan Basir dijatuhkan karena dia diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pembangunan PLTU Riau-1.

"SFB diduga menerima janji," ujar Saut di konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Sofyan melakukan penunjukan langsung ke perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek tersebut.

 

3 dari 5 halaman

2. Minta Anak Buah Koordinasi dengan Eni Saragih

Kedua, lanjut Saut, Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Ini dilakukan setelah Sofyan melakukan penunjukkan langsung perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek PLTU Riau 1.

 

4 dari 5 halaman

3. Perintahkan Direktur PLN Monitor Proyek

Sofyan Basir pun lalu menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan konsorsiun.

"Ketiga, SFB menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1," ungkap Komisioner KPK Saut Situmorang.

 

5 dari 5 halaman

4. Tindak Lanjuti Kontrak

Sofyan Basir membahas bentuk dan lama kontrak antara China Huadian Engineering Co (CHEC) dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Dalam kasus tersebut, Sofyan diduga menerima suap dari Johannes Kotjo.

Saut juga mengungkapkan Sofyan juga diduga menerima suap dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham.

Tersangka Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.