Sukses

Dirut PLN Sofyan Basir Bahas Suap PLTU Riau 1 Bersama Eni dan Johannes Kotjo

Sofyan diduga beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau 1.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau 1.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Sampai dengan Juni 2018 diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SFB (Sofyan Basir), Eni Saragih dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah SFB," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Saut mengatakan, Sofyan secara langsung menunjuk Johannes Kotjo untuk menggarap PLTU Riau-1. Menurut dia, Sofyan menerima hadiah atau janji sama seperti mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan Eni Saragih.

"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Eni Saragih

Namun, Saut tak menjelaskan berapa besaran uang suap yang diterima oleh Sofyan Basir. Berdasarkan dakwaan, Eni Saragih disebut menerima suap Rp 4,7 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sedangkan Idrus disebut menerima suap Rp 2 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.