Sukses

Coret OSO dari Caleg DPD, KPU Tegaskan Tak Mau Jadi Pembangkang Konstitusi

Hasyim menegaskan pihaknya hanya menjalankan konstitusi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DPT) DPD RI. Alasannya, OSO belum melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus Hanura. Sesuai putusan MK, pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

Belakangan beredar surat dari Istana Presiden yang meminta KPU untuk meloloskan OSO menjadi caleg DPD. KPU diminta untuk menjalankan putusan PTUN atas gugatan yang dimenangkan OSO. Namun KPU menolak.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya tetap konsisten mencoret OSO dari daftar caleg DPD. Kendati Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan agar pihaknya menjalankan putusan PTUN tersebut, KPU tak bergeming.

Hasyim menegaskan pihaknya hanya menjalankan konstitusi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kendati dianggap melanggar aturan oleh MA, Hasyim mengatakan pihaknya tidak ingin menjadi pembangkang konstitusi.

"Monggo itu kata Mahkamah Agung (langgar aturan). Kalau KPU tidak menjalankan keputusan MK, KPU juga dianggap bagian dari apa? Pembangkang konstitusi," kata Hasyim di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

"Sebenarnya siapa yang menjadi pembangkang konstitusi?" lanjutnya.

Hasyim mengatakan, KPU tetap pada keputusannya kendati nantinya presiden kembali menyurati KPU terkait keputusan PTUN tersebut agar memasukkan OSO dalam DCT. KPU, kata dia, tetap pada keputusan bahwa nama OSO dicoret.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Surat Mensesneg

Berikut kutipan surat dari Mensesneg kepada KPU:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Sekretaris Negara

Pratikno

 

Reporter: Hari Ariyanti

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.