Sukses

Ratu Ubur-Ubur Divonis 5 Bulan Penjara

Ratu Ubur-Ubur dinyatakan bersalah dan tidak ada hal-hal yang bisa menghapuskan perbuatan pidananya.

Liputan6.com, Serang - Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Aisyah Tussalamah, dengan kurungan penjara selama lima bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Erwantoni, saat membacakan putusannya, di Serang, Banten, Kamis (28/3/2019).

Dia mengatakan, terdakwa Ratu Ubur-Uburdinyatakan bersalah dan tidak ada hal-hal yang bisa menghapuskan perbuatan pidananya. Sebab, terdakwa dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aisyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian atau melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), karena menyebarkan video yang dianggap bermuatan SARA.

"Aisyah Tussalamah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan SARA," Erwantoni menjelaskan soal vonis Ratu Ubur-Ubur.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hakim memvonis kurungan penjara selama enam bulan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buat Cemas

Berdasarkan fakta persidangan, Aisyah telah mengunggah empat video yang menimbulkan kecemasan di masyarakat melalui akun Facebook bernama Muhamad Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M One.

Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaos polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.

Video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Dengan mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan. Aisyah kembali mengunggah video ketiga dengan durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam.

Video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ratu kerajaan ubur-ubur itu menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat, yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak pernah berbelit-belit selama dalam persidangan," lanjutnya membacakan vonis Ratu Ubur-ubur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.