Sukses

Ridho Rhoma Terancam Masuk Bui Lagi, Ini 5 Faktanya

MA bahkan memperberat hukumanRidho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Putra Raja Dangdut Rhoma Irama kembali harus berurusan dengan hukum. Ridho Rhoma terancam kembali masuk penjara usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya pada 2017 silam.

Tak hanya itu saja, MA bahkan memperberat hukuman pelantun lagu "Menunggu" itu dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

"Pertama, kata penyalahgunaan dikoreksi menjadi penyalah guna. Kedua, hukumannya dikoreksi menjadi 1 tahun 6 bulan," ujar Juru Bicara MA Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Sebelumnya, jerat narkoba yang menimpa Ridho Rhoma terjadi pada 2017 silam. Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho saat hendak menuju mobilnya, pada 25 Maret, pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap sabu bong. Setelah melalui hasil pemeriksaan, putra sang Raja Dangdut ini diyatakan positif menggunakan narkoba.

Berikut perjalanan kasus Ridho Rhoma dari awal dibekuk polisi hingga pertimbagan MA harus memasukkanya kembali ke penjara:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Ditangkap Pakai Sabu pada 2017

Ridho Rhoma kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap sabu bong saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017.

Ketika itu Ridho tengan menuju mobilnya, pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alatnya, bong atau alat penghisap. Itu yang ditemukan di TSK berinisial RR," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie.

Usai ditangkap, putra Rhoma Irama dan Marwah Ali itu menjalani serangkaian pemeriksaan. Hasilnya Ridho dinyatakan positif menggunakan sabu dan dia pun ditetapkan sebagai pengguna.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 2 tahun penjara.

3 dari 6 halaman

Jalani Rehabilitasi Selama 10 Bulan

19 September 2017, Ridho anak sang Raja Dangdut Rhoma Irama itu menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, nasib baik masih menyelimuti pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1989 itu.

Majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma dan menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Edinson, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.

Putusan untuk rehabilitasi dikeluarkan atas keterangan dokter ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

4 dari 6 halaman

Bebas Januari 2018

Apa yang disemai itulah yang dituai. Akibat perbuatannya Ridho Rhoma harus menjalani hari-harinya di hotel prodeo. Belakangan diketahui dia telah mengonsumsi sabu selama 1 tahun dan dia menyesali perbuatannya.

Usai menjalani rehabilitasi, penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas. Dia meninggalkan RSKO Cibubur, pada 25 Januari 2018 dengan dijemput langsung oleh sang ayah, Rhoma Irama dan ibunya.

Selama 10 bulan menjalani hukuman, Ridho mengaku akan memperbaiki diri dan banyak pelajaran yang dia petik dari kasus hukum yang menjeratnya. Saat itu, Rhoma Irama berharap ini menjadi pengalaman terakhir bagi putranya agar tidak kembali menggunakan narkotika.

Usai bebas, Ridho perlahan mulai bangkit dan dia kembali merintis karier di dunia hiburan yang membesarkan namanya.

 

5 dari 6 halaman

MA Kembali Penjarakan Ridho Rhoma

Namun, kebebasan yang baru dirasakannya, kini kembali terancam. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat masa tahanan Ridho dari 10 bulan penjara menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan mewajibkan dia kembali ke tahanan melanjutkan sisa masa tahanan.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah kasasi yang diajukan pelantun lagu 'Menunggu' itu ditolak. Lantas apa yang menjadi pertimbangan MA?

Majelis hakim agung yang diketuai Andi Samsan Nganro dan hakim anggota Margono dan Eddy Army, mengoreksi kualifikasi perbuatan putra Rhoma Irama itu dari penyalahgunaan menjadi pengguna.

"Kualifikasinya jadi penyalah guna narkotika golongan I, untuk diri sendiri. Kualifikasi ini kan membatasi tindak pidananya. Penyalahgunaan itu kan kata sifat. Kalau penyalah guna kata kerja," kata Juru Bicara MA Abdullah, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Dari situlah MA berpendapat tindakan Ridho dinilai sangat membahayakan diri sendiri. Oleh karena kualifikasi pidananya juga diperbaiki.

"Itu kan membahayakan dirinya sendiri, makanya diperbaiki kualifikasi pidananya jadi 1 tahun 6 bulan demi keadilan," tutur Abdullah dalam sambungan telepon.

6 dari 6 halaman

Siap Ajukan Peninjauan Kembali (PK)

Kembali terancam dibui, lewat kuasa hukumnya Ridho Rhoma mengajukan PK.

"Tentunya kami akan mengajukan PK, Pak Haji (Rhoma Irama) minta seperti itu. kami akan menggunakan hak luar biasa, yaitu PK," ungkap Ahmad Cholidin, kuasa hukumnya kepada Showbiz Liputan6.com, Senin (25/3/2019).

Berharap PK ini menjadi pertimbangan MA agar Ridho Rhoma tak kembali masuk ke penjara.

"Pastinya, tinggal gimana pertimbangannya jaksa eksekutor layak atau tidaknya Ridho untuk masuk (dibui), itu harus dipertimbangkan," ucap Ahmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.