Sukses

KPK Ultimatum Penyuap Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri

Kurniawan merupakan penyuap Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengultimatum Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi untuk segera menyerahkan diri. 

Kurniawan merupakan penyuap Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

"KPK mengimbau agar KET (Kurniawan) segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

KPK juga telah menetapkan Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

Selain Wisnu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Dua lainnya adalah pihak swasa bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan yang bertindak sebagai pemberi suap. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Commitment Fee Wisnu Kuncoro

Saut mengatakan, pada 2019, Direktorat Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

"Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT," kata Saut.

Kemudian, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

"Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro," kata Saut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.