Sukses

Romahurmuziy Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Romahurmuziy akan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI Romahurmuziy alias Romi. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Yang bersangkutan (Romi) akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun anggaran 2018-2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Selain Romahurmuziy, penyidik juga akan memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi mereka pascaditetapkan sebagai tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Suap Rp 300 juta

Dalam kasus ini KPK menetapkan Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

Namun diduga oknum tersebut adalah Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Sebab, KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman. Lagipula, Lukman merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.