Sukses

Kepala BNN Bakar 1,3 Ton Ganja Kering dan Hancurkan Belasan Ribu Ekstasi

Ganja tersebut merupakan hasil penangkapan melalui jalur darat dan udara.

Liputan6.com, Jakarta Ganja seberat 1,3 ton, 19.080 butir ekstasi dan sabu seberat 18,6 kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusnahan ini kali kedua sejak awal tahun 2019.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pemusnahan barang bukti ini mengamankan sepertiga juta anak Indonesia dari jeratan narkotika.

"Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," kata Heru Winarko kepada wartawan di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (12/3/2019).

Katanya, ganja tersebut merupakan hasil penangkapan melalui jalur darat dan udara. Pengungkapan 1,3 ton ganja tersebut dilakukan melalui jalur darat dan udara setelah mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman ganja ke daerah Bogor pada 30 Januari 2019.

"Petugas berhasil menangkap BS di daerah Jalan Loder Baranangsiang, Bogor dengan barang bukti 506 bungkus ganja kering seberat 715 kilogram ganja tersebut ia sembunyikan dalam kompartemen truk yang dimodifIkasi," katanya.

Kemudian pada hari yang sama, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IM di kawasan Cargo Bandara Soekarno Hatta.

"IM diamankan setelah mengambil paket yang berisi ganja seberat 336 kilogram," katanya lagi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus

Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan. Alhasil mengamankan tersangka lainnya yaitu AS dan AB di sebuah rumah di daerah jalan Mandor Tajir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dari tangan dua tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 307 kilogram.

"Total ganja yang disita dari jaringan ini adalah seberat 1,3 ton," ujarnya.

Para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 1, Pasal 111 ayat 2 Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.

 

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.