Sukses

Lewat Nota Keberatan, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Gugurkan Dakwaan

Lewat nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan, tim penasihat hukum Ratna menilai dakwaan JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insang Nasrudin menyimpulkan dakwaan jaksa kepada kliennya tidak layak ditindaklanjuti oleh hakim.

Lewat nota keberatan atau eksepsi, tim penasihat hukum Ratna menilai dakwaan JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Jaksa telah keliru menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam surat dakwaan, dan dua surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tak memenuhi pasal 143 huruf b KUHAP," kata Insang saat membacakan di Ruat Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Insang mengatakan, surat dakwaan jaksa terbantahkan dan cukup alasan majelis hakim memberi keputusan dalam pasal 156 KUHAP, dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi atau keberatan surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil.

"Mohon kiranya majelis hakim berkenan memberi putusan tersebut," ujar Insang.

Insang meminta kepada hakim tiga hal untuk dapat dikabulkan kepada Terdakwa Ratna Sarumpaet. Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum. Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum tidak dapat diterima.

"Kemudian yang ketiga, menyarankan perkara aquo tidak diperksa lebih lanjut serta memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa Ratna Sarumpaet dari rumah tahanan polda metro jaya setelah putusan ini dibacakan," tegas Insang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keonaran

Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menilai ada yang keliru dengan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Secara isi, lanjut Desmihardi, pasal itu masuk dalam delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.

"Keonaran tidak pernah terjadi, maka menjadi sangat keliru," tutur Desmihardi saat sidang berlangsung, Rabu (6/3/2019).

Dalam kasus ini, Ratna didakwa pidana kasus berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Jaksa mendakwa Ratna dengan dua dakwaan, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan, atau kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.