Sukses

DPR Lantik Pengganti Terdakwa Kasus Suap Bakamla Fayakhun Andriadi

Fayakhun kini tengah menjalani hukuman dari pengadilan Tipikor yakni penjara 8 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali melantik anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2018-2019. Ada tiga anggota DPR yang dilantik untuk menggantikan anggota DPR non aktif.

Di antara tiga nama itu ada nama pengganti terdakwa kasus suap Bakamla, Fayakhun Andriadi dari Fraksi Partai Golkar. Fayakhun kini tengah menjalani hukuman dari pengadilan Tipikor yakni hukuman penjara 8 tahun penjara.

"Saudara Mustafa Bakrie menggantikan saudara Fayakhun Adriadi dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan DKI Jakarta II," kata Pimpinan Rapat Paripurna Agus Hermanto, Rabu (13/2/2019).

Selain Fayakhun, dua orang lainnya yaitu Wa Ode Nur Zaenab menggantikan Ina Nur Alam dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara, kemudian Taslim Aziz menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Fraksi Gerindra dapil Maluku.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diambil Sumpahnya

Setelah disebutkan satu persatu nama anggota calon PAW, Agus menanyakan pada perserta sidang apakah para anggota PAW ini bisa segera diambil sumpahnya sebagai anggota DPR.

Hal itu, kata dia sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 peraturan DPR tentang tata tertib.

"Berdasarkan hal tersebut diatas kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu DPR RI terlebih dahulu," ucap dia. 

"Setuju," jawab perserta sidang.

 

Reporter: Sania Mashabi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.