Sukses

Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 182 WNA Bermasalah

Kantor lmigrasi Kelas I Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta menolak masuk 182 Warga Negara Asing (WNA). Warga India paling banyak ditolak masuk melalui bandara tersebut.

Liputan6.com, Tangerang Kantor lmigrasi Kelas I Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta menolak masuk 182 Warga Negara Asing (WNA). Warga India paling banyak ditolak masuk melalui bandara tersebut.

Penolakan WNA yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut merupakan periode 4 Januari hingga 4 Februari 2019. M. Tarmin Satiawan selaku kepala kantor imigrasi kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan, penolakan tersebut didasari oleh berbagai alasan.

"Mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa RI, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, sampai menggunakan dokumen keimigrasian palsu," jelas Tarmin di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/2/2019).

Alasan terbanyak penangkapan karena tidak memiliki tujuan jelas untuk datang ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta. Lalu pada Januari ini 2019, Warga India paling banyak ditolak masuk, yakni sebanyak 33 orang.  

Disusul Warga Bangladesh diposisi kedua sebanyak 28 orang. "Setelah pengamanan WNA, maka selanjutnya Kantor lmigrasi kelas l Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan proses Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi," kata Tarmin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ratusan Ribu WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta

Tarmin juga menjelaskan sebanyak 237.965 warga negara asing yang menginjakkan kakinya di Bandara Soekarno-Hatta hingga 4 Februari 2019.

"Kalau untuk WNA yang sudah keluar dari Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 238.995 orang," lanjut Tarmin.

Untuk warga negara Indonesia sendiri, sudah sebanyak 476.938 warga yang masuk dan 425.500 orang dari dan keluar negeri dari Bandara Soekarno-Hatta.

"Hal ini menunjukan bahwa kami serius dalam menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan," tegas Tarmin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini