Sukses

Jokowi Perintahkan Menkumham Teliti Ulang Remisi Susrama

Jokowi mengatakan, saat ini Kemenkumham bersama pihak lapas tengah mendalami masalah tersebut.

Jakarta - Presiden Jokowi mengaku sudah memerintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk meneliti ulang remisi untuk I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis di Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

"Ini masih dalam kajian kembali. Lima hari lalu saya sudah perintahkan Menkum HAM," tegas Jokowi dikutip dari JawaPos.com, Surabaya, Sabtu 2 Februari 2019.

Jokowi mengatakan, saat ini Kemenkumham bersama pihak lapas tengah mendalami masalah tersebut. Dari hasil kajian ulang itu, kata Jokowi, sangat mungkin hukuman terhadap Susrama dikembalikan.

"Dengan catatan, rasa keadilan masyarakat, juga saran-saran serta masukan dari masyarakat," tegasnya.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga memerintahkan agar remisi segera dibatalkan jika memang memungkinkan.

"Jika dimungkinkan ya sudah. Segera disiapkan. Gitu saja," kata Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kaji Ulang

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat mendatangi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali menyatakan, tuntutan agar remisi Susrama dicabut akan dikaji ulang.

"Saya datang ke sini (Bali) juga atas perintah Pak Menteri (hukum dan HAM) langsung, agar masalah ini segera diselesaikan," ujar Puguh di hadapan anggota Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Sabtu.

Dalam pertemuan itu, Puguh menyebut bahwa peluang pencabutan remisi Susrama masih sangat terbuka. Syaratnya, SJB membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Jokowi, ditembuskan kepada Kemenkum HAM, Dirjen Pas, serta Kakanwil Hukum dan HAM Bali. Surat keberatan itulah yang akan dijadikan salah satu dasar untuk melakukan kajian ulang.

Puguh menambahkan, aturan lain yang bisa dijadikan dasar kajian ulang remisi adalah UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU itu memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan atas keputusan pemerintah.

"Makin cepat surat dibuat semakin bagus. Ini agar kami segera masuk ke proses pengkajian ulang sehingga secepatnya kami teruskan ke menteri," ungkapnya.

Puguh menegaskan, polemik remisi harus segera diselesaikan karena banyak agenda besar yang dihadapi Kemenkum HAM. Puguh datang ke Bali karena Sabtu malam Yasonna berangkat ke Wina, Austria. Sebelum Yasonna berangkat ke Austria, Puguh harus segera menyampaikan hasil pertemuan dan surat keberatan itu.

"Pak Menteri juga tidak bisa tidur karena masalah remisi Susrama ini. Sampai saya disuruh langsung ke Bali," katanya. Menurut Puguh, keberatan terhadap remisi juga memiliki batas waktu. Karena itu, sisa waktu yang ada harus dimanfaatkan.

 

Baca berita JawaPos menarik lainnya di sini:

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini