Sukses

Siap Tanda Tangan, Baasyir Minta Naskah Pembebasan Bersyarat Diubah

Anak Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim Baasyir, menyampaikan dokumen yang diberikan pihak lapas sebelumnya adalah surat pernyataan untuk narapidana yang akan bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengaku siap menandatangani dokumen pembebasan bersyarat. Asalkan ada sejumlah kata dan kalimat yang harus ditambahkan dalam surat tersebut.

Anak Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim Baasyir, menyampaikan dokumen yang diberikan pihak lapas sebelumnya adalah surat pernyataan untuk narapidana yang akan bebas.

"Jadi, surat itu berbunyi isinya kira-kira bersedia untuk taat hukum, kemudian tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," tutur Rohim dalam keterangannya, Rabu (23/1/2019).

Setelah membaca surat tersebut, Abu Bakar Baasyir merasa ada yang kurang. Jika hanya tertulis taat hukum dan tidak melanggar lagi, itu tidak sesuai dengan ideologinya.

"Karena hukum di negara ini masih ada yang tidak taat sama syariat Allah, tidak taat sama hukum Islam. Maka Beliau tidak mau, karena ini berarti dalam keyakinan Beliau, itu berarti melanggar akidah atau keyakinan agamanya yang mewajibkan seorang muslim itu taat hanya kepada Allah, hukum Islam," jelas dia.

Abu Bakar Bassyir kemudian mengusulkan agar ada kata dan kalimat yang ditambahkan dalam surat tersebut.

"Kata-kata taat hukum itu ditambah dengan yang tidak bertentangan dengan Islam. Jadi setiap ada kata taat hukum, di situ ditambahkan yang tidak bertentangan dengan hukum atau agama Islam," kata Rohim.

Surat yang belum ditandatangani itu kemudian dibawa kembali oleh pihak lapas untuk dikonsultasikan mengenai saran tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan terkait penambahan kata dan kalimat itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsultasi Ahli Hukum

Lebih lanjut, Rohim mengaku telah membicarakan soal penambahan kata dan kalimat dalam surat pernyataan itu kepada sejumlah ahli hukum dan pengacara. Ternyata memang sebenarnya hal itu dibolehkan karena Indonesia menghormati keyakinan dan agama pemeluknya.

Bahkan menjadi hak dari Abu Bakar Baasyir untuk mengajukan penambahan kata dan kalimat, selama tidak bertentangan dengan ketaatan hukum di Indonesia.

"Artinya kalau memang itu oleh pejabat bisa disetujui, lalu surat itu diberikan, maka Insyaallah ustaz Abu Bakar Baasyir akan siap untuk menandatangani," Rohim menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.