Sukses

Kasasi Ditolak, Kejati Sumut Segera Eksekusi Ramadhan Pohan

Eksekusi terkait kasus penipuan Rp15,3 miliar terhadap korbannya yang berstatus ibu dan anak.

Liputan6.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengeksekusi mantan calon Wali Kota Medan 2015-2020 Ramadhan Pohan. Eksekusi terkait kasus penipuan Rp15,3 miliar terhadap korbannya yang berstatus ibu dan anak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan, dalam perkara itu Ramadhan Pohan akan tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Nanti jika salinan putusan sudah diterima, pasti langsung kita eksekusi. Karena itu dasar kita untuk mengeksekusi terpidana. Biasa satu atau dua minggu baru kita terima salinannya," kata Sumanggar, Senin (21/1/2019).

Terkait di mana politikus Partai Demokrat tersebut akan ditahan, Sumanggar menyebut hal itu nantinya diputuskan setelah salinan putusan dari MA mereka terima. Saat ini pihaknya belum tahu di mana melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan.

"Nantinya akan ditahan di mana, jadi tergantung pimpinan. Kita lihat dulu putusannya," sebut Sumanggar.

Penasihat hukum Ramadhan Pohan, Marasamin Ritonga mengaku, baru mengetahui permohonan kasasi yang diajukan pihaknya ternyata ditolak. Marasamin juga mengaku belum menerima salinan putusan MA.

"Kita baru tahu. Belum dapat salinan putusan seperti apa. Kita belum tahu. Kita belum bisa komentar," ungkapnya.

Sebelumnya majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini Ramadhan Pohan dinyatakan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Bersama Bendahara Pemenangan

Dalam perkara ini, politisi Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman bersama mantan bendahara pemenangannya pada Pilkada Kota Medan 2015 lau, Savita Linda Hora Panjaitan. Hukuman Linda juga diperberat majelis hakim PT Medan.

Linda dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Medan yang mengganjarnya 9 bulan penjara. Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar.

Akibat penipuan tersebut, Rotua diketahui merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga total kerugian yang dialami ibu dan anak itu menjadi Rp 15,3 miliar. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.