Sukses

Eks Hakim PN Tipikor Medan Didakwa Terima Suap SGD 150 Ribu

Bekas Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba didakwa menerima suap SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi.

Liputan6.com, Jakarta - Bekas Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba didakwa menerima suap SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang suap diduga diterima Merry sebagai pengurusan kasus yang membelit Tamin.

"Menerima hadiah berupa uang SGD 150 ribu yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," ucap Jaksa Tri Mulyono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Sedianya dalam surat dakwaan Merry Purba, Tamin pemilik PT Erni Putra Terari menyiapkan uang SGD 280 ribu. Sebagian dari uang tersebut diperuntukan hakim Ad Hoc anggota I, Sontan Merauke.

Terjadinya suap bermula saat Tamin tengah terbelit kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. Tamin menjadi terdakwa atas kasus pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar di pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli Serdang.

Melalui panitera pengganti Helpandi, Tamin melobi agar majelis hakim sidang membebaskan Tamin dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Keinginan Tamin itu disampaikan Helpandi ke majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Prasetyo sebagai Ketua, Sontan Merauke hakim anggota Ad Hoc I, dan Merry Purba Hakim anggota Ad Hoc II.

Dengan pernyataan satir, Merry mengatakan agar pihak Tamin peka atas usaha hakim. Sebab selain melobi agar terbebas dari jerat hukum, Tamin kerap kali bolak-balik meminta izin berobat kepada majelis hakim. Permintaan izin itu disetujui.

Helpandi kemudian menangkap maksud pernyataan tersebut adalah permintaan uang. Ia meneruskan pernyataan Merry Purba yakni permintaan uang. Pihak Tamin diwakili Hadi Setiawan menyanggupi permintaan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Uang

25 Agustus pagi Helpandi menyampaikan kepada Merry bahwa uang sudah ia terima. Merry kemudian mengarahkan Helpandi bertemu di satu tempat sebagai tindaklanjutnya. Di hari yang sama, Helpandi tiba di lokasi, tak berselang lama ia melihat mobil milik Merry. Sesuai komunikasi sebelumnya, uang yang dibungkus amplop cokelat langsung diberikan kepada pria yang membawa mobil Merry.

Dua hari setelah proses transaksi, sidang vonis Tamin digelar. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 132 juta.

Dari vonis tersebut Merry dissenting opinion, perbedaan pendapat. Merry menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dengan alasan sudah ada putusan perdata pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan 65 warga terkait kepemilikan tanah bekas SHGU PTPN seluas 106 hektar serta penghapusbukuan aset.

Atas perbuatannya, Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo pasal 18.

 

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.