Sukses

Kemendagri Pastikan Tak Ada Pegawai Dukcapil Terlibat Pemalsuan E-KTP

Selain pembuangan e-KTP asli di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kemendagri juga menemukan adanya pihak pemalsu e-KTP dan penjualan blangko e-KTP melalui toko online.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan, tidak ada oknum pegawai Dukcapil yang terlibat dalam pemalsuan KTP elektronik atau e-KTP yang ditemukan di Pasar Pramuka, Jakarta.

Selain pembuangan e-KTP asli di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kemendagri juga menemukan adanya pihak pemalsu e-KTP dan penjualan blangko e-KTP melalui toko online.

"Saya pastikan tidak ada. Karena kalau kami, teman teman Dukcapil pasti ingin membuatnya KTP yang asli. Kalau datangnya ke Pasar Pramuka pasti dapat KTP palsu. Kalau ingin dapat yang asli datang ke kelurahan, kecamatan ke Dinas Dukcapil," kata Zudan di Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dia menegaskan, bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dokumen kependudukan, sanksinya sangat berat. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Karena itulah dia mengingatkan jangan ada pihak yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.

"Sanksinya untuk yang mendistribusikan dokumen negara termasuk pemalsuan itu ada sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan yang menjual online itu sanksi dendanya maksimal Rp 1 miliar. Jadi sanksinya sangat berat. Saya harap tidak ada lagi yang main-main dengan dokumen negara," tegas Zudan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diserahkan ke Polisi

Kasus penyalahgunaan dokumen kependudukan telah dikoordinasikan Dirjen Dukcapil dengan Bareskrim Mabes Polri.

Zudan mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan data-data yang berkaitan dengan kasus tersebut. Mengenai sejauh mana prosesnya, dia menyarankan agar menanyakan langsung ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau tahapan hukumnya tanya Polri," kata Zudan.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.