Sukses

KPK Bantah Ombudsman soal Tudingan Sita Rekaman CCTV Novel Baswedan

Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Ombudsman yang menyebut bahwa lembaga antirasuah itu menyita rekaman CCTV kediaman penyidik seniornya, Novel Baswedan.

"Kami perlu memperjelas beberapa hal terkait dengan konferensi pers ORI (Ombudsman Republik Indonesia). Pertama, tidak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).

KPK menegaskan, telah memberikan rekaman aslinya langsung kepada Polri agar penyelidikan kasus penyerangan dengan air keras yang menimpa Novel Baswedan berjalan lancar.

"Justru KPK telah memberikan salinan master CCTV tersebut pada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut. Sebelumnya, KPK memang memasang CCTV di rumah Novel sebagai bagian dari mitigasi resiko terhadap pegawai KPK," jelas dia.

Hal itu dilakukan agar Novel Baswedan tidak lagi dipersulit. Novel saat ini masih menjalani proses pemulihan mata akibat serangan tersebut, jangan sampai malah kembali dibebankan untuk membuktikan.

"Novel sebelumnya telah diperiksa beberapa kali, bahkan saat pemeriksaan di Singapura didampingi oleh Pimpinan KPK saat itu. Jadi keliru juga jika ada pihak-pihak yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya," ujar Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ombudsman

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dalam konferensi pers itu, disinggung soal CCTV di kediaman Novel Baswedan yang diambil KPK dan salinannya dikirim ke penyidik Polri. Hal itu dinilai sebagai salah satu penghambat pengusutan kasus tersebut.

"Itu bukti kan. Tapi diambil oleh KPK dan akhirnya KPK menyerahkan kloningnya kepada Polri. Kloning kan sesuatu yang tidak bisa diterima secara hukum. Kami melihatnya sebagai hambatan," ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.