Sukses

Bahas soal OSO, KPU Minta Masukan Eks Ketua MA Bagir Manan dan Mahfud MD

Dalam pertemuan itu, juga hadir ahli hukum tata negara Feri Amsari.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama ahli hukum tata negara bertemu pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertemuan guna membahas polemik status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD yang dibatalkan MK, tapi tidak berlaku dari putusan MA dan PTUN.

Mantan Ketua MA Bagir Manan menyebut, pertemuan untuk mengumpulkan pikiran bagaimana KPU menemukan jalan yang paling baik mengikuti putusan hukum yang sudah ada.

"Tentu saja pada akhirnya KPU-lah yang akan menentukan pilihan yang paling baik. Dengan harapan KPU sudah semestinya sangat memperhatikan pendapat kawan-kawan," kata Bagir Manan, usai diskusi di ruang pimpinan KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

Di kesempatan sama, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, induk dari semua hukum adalah konstitusi. Oleh sebab itu, dalam pilihan hukum yang problematik tentu dirinya mengusulkan supaya KPU memilih opsi dengan apa yang diputuskan konstitusi.

Mahfud dan pihaknya memberikan masukan spesifik supaya dicerna oleh KPU. Kemudian pihaknya juga menegaskan bahwa KPU harus mengambil keputusan secara independen dan bertanggung jawab. Sehingga agenda konstitusi tak terganggu mengingat empat bulan ke depan Pemilu 2019 dilakukan.

"Karena tinggal 4,5 bulan lagi. Januari semuanya harus sudah serba pasti. Kami mendukung KPU untuk mengambil opsi. Dan kita akan turut membangun argumen yang diperlukan untuk pilihan-pilihan yang diambil KPU nanti," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konstitusi Perundangan Tertinggi

Sementara, ahli hukum tata negara Feri Amsari berharap KPU percaya bahwa konstitusi adalah aturan perundangan tertinggi dan penerapannya diterjemahkan MK melalui putusan. Pihaknya yakin KPU ada dalam jalur konstitusi dan tidak akan mengingkari UUD.

"Setidaknya untuk berupaya penegakan konstitusi itu ada tiga faktor yang perlu dilihat. Pertama faktor sejarah, DPD sejarahnya dibentuk tidak untuk diisi orang parpol. Karena itu putusan MK sudah menegaskan ke arah itu," ucapnya.

Kemudian, kata dia, putusan MK bersifat final binding karena menerjemahkan UUD. Menurutnya bebas bila setiap orang berpendapat soal UUD. Namun, pendapat mahkamah konstitusi melalui putusannya adalah putusan yang bernilai.

"Ketiga adalah situasi KPU sendiri. banyak perdebatan dan kerumitan kita percaya KPU akan mmutuskan apa yang dikehendaki konstitusi. Kami yakin tidak akan lama lagi KPU akan memengaruhi itu," tuturnya.

"Mudah mudahan bukan berarti mencoret OSO, tidak memasukkan OSO itu berarti tidak suka orangnya, tapi ini soal kehendak konstitusi. OSO masih tetap bisa mencalonkan sepanjang kehendak konstitusi itu dipenuhi oleh OSO," ujar Feri.

Sebagai penutup, Ketua KPU Arief Budiman berterima kasih para ahli hukum tata negara sudah memberi masukan. KPU juga sudah mendiskusikan hal ini dengan berbagai pihak. KPU masih bimbang dan mesti rapat pleno guna menentukan putusan hukum mana yang bakal dijalankan.

"Kami tegaskan bahwa KPU dalam ambil putusannya secara profesional, mandiri, independen, imparsial, dan dengan keyakinan yang diyakini KPU bahwa itu adalah putusan yang benar dan baik. Jangan tanyakan hari ini akan buat putusan apa. Kami akan rumuskan baru nanti kami akan segera umumkan," pungkasnya.

Pertemuan juga dihadiri Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Malik, Hasyim Asy'ari dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

Diketahui, polemik tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.