Sukses

Heboh Remaja Teler Pakai Air Rebusan Pembalut Wanita, Ini Penjelasan BNN

BNN mendapati para remaja yang menggunakan air rebusan pembalut wanita ada di kawasan Karawang, Bekasi, dan Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengendus adanya penyalahgunaan pembalut wanita di kalangan remaja. Mereka menggunakan air rebusannya agar dapat teler layaknya mengonsumsi narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, pihaknya tengah mendalami temuan tersebut. Bahkan, di Jakarta pun pengguna air rebusan pembalut ternyata juga ada.

"Tidak hanya di Jawa Tengah. Di Jawa Barat dan sekitar Jakarta juga kita menemukan bahwa ada anak-anak muda kita yang menggunakan kain pembalut wanita yang direbus, kemudian airnya diminum sebagai bahan pengganti narkoba," tutur Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).

Sejauh ini, BNN mendapati para remaja yang menggunakan air rebusan pembalut wanita di antaranya di kawasan Karawang, Bekasi, dan Jakarta Timur. Mayoritas penggunanya adalah anak remaja usia tanggung.

"Menurut mereka, pembalut wanita itu di dalamnya mengandung bahan-bahan psikoaktif," jelas dia.

BNN kini masih menelusuri kasus tersebut. Termasuk mencari tahu kebenaran kandungan zat psikoaktif di pembalut wanita.

"Mungkin sebagai pengawet atau bahan yang lain. Tapi ini masih perlu pendalaman dan pemeriksaan laboratorium," tutur Arman.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fokus pada Pencegahan

BNN pun akan mengkaji sisi pencegahan penyalahgunaan pembalut wanita tersebut. Pasalnya, barang tersebut masuk dalam kategori legal dan mudah didapat di pasaran.

"Ini yang akan kita lakukan pemeriksaan kembali. Kalau misalnya di situ ada pelanggaran hukum atau memang ada ketidaksengajaan, itu memang berbeda cara penanganannya," jelas Arman.

Namun, ucap dia, kalau pelanggaran hukumnya sudah ada dalam UU kita, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan.

"Tapi, kalau itu ketidaksengajaan dan ketidaktahuan, maka barangkali kita akan lebih mengutamakan pencegahannya," Arman menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.