Sukses

Mengaku Petugas BNN, 4 Pengangguran di Tangerang Peras Bule Jerman

Setelah korbannya ketakutan, dengan sukarela mereka menyerahkan uang kepada pelaku yang mengaku petugas BNN tersebut.

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak empat laki-laki yang mengaku petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat ditangkap Polres Tangerang Selatan. Keempat pelaku, MR, AY, TA dan AE telah mencuri dan memeras para korbannya.

"Sementara dua pelaku lain masih buron, namun identitasnya sudah kami pegang," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Senin (15/10/2018).

Setidaknya, polisi mendapat 3 laporan, termasuk dari warga negara Jerman, atas kelakuan mereka.

Kata Ferdy, aksi keenam pelaku itu termasuk nekat. Sejak April 2018, mereka mendatangi toko-toko obat dan kosmetik di Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Keenamnya berpura-pura menjadi anggota BNN yang kemudian seolah melakukan penggerebekan.

“Mereka datangi toko obat dan kosmetik dan melakukan penggerebekan dengan mengatakan peredaran narkotika di toko tersebut, mereka kemudian mengintimidasi dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang,” katanya.

Setelah korbannya ketakutan, dengan sukarela para korban menyerahkan uang. Total uang yang mereka dapatkan dari aksinya sebesar Rp 20 juta.

“Salah satu korban ada warga negara Jerman, yang mereka tangkap dan intimidasi di dalam mobil. Mereka baru melepaskan korbannya setelah diberikan uang tebusan Rp 7 juta, sesuai yang mereka minta dari korban,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Dari penangkapan tersebut, otak dari pelaku kejahatan itu, atas nama Muhamad Rasyid mengaku berpangkat AKBP. Padahal, AKBP palsu ini aslinya pengangguran dan tidak ada sangkut pautnya apalagi jadi anggota BNN.

Sementara, dari pengakuan Kasie Pemberantasan BNN Kota Tangsel, Kompol Sidabutar, BNN Kota Tangerang Selatan baru terungkap dan menemukan ini.

“BNN tidak ada kewenangan melakukan pengawasan terhadap apotek, kita hanya pada kejahatan narkotika,” katanya.

Keempatnya terancam kurungan penjara 15 tahun lantaran disangkakan pasal 365 dan 368 KHUP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.