Sukses

KPK Perpanjang Masa Penahanan Advokat Lucas

Lucas sempat mengeluh sakit, sehingga tak bisa diperiksa penyidik KPK di lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan advokat Lucas (LCS). Mantan pengacara Eddy Sindoro (ESI) itu merupakan tersangka dugaan merintangi proses hukum suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

"Terhitung sejak 21 Oktober 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka LCS dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara ESI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/10/2018).

Dia mengatakan, pada Jumat 19 Oktober 2018, Lucas sempat mengeluh sakit, sehingga tak bisa diperiksa penyidik KPK di lembaga antirasuah. Tim dokter akhirnya memeriksa kesehatan Lucas dan mengembalikan ke rumah tahanan.

"Kemarin, selain secara formil dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari tersebut, karena tersangka mengeluh sakit, maka dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK. Menurut dokter, hasilnya fit to be questioned. Namun pemeriksaan tetap tidak bisa dilanjutkan," kata Febri.

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.

Eddy Sindoro sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus. Sejak 2016 menjadi tersangka, Eddy Sindoro belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah mengimbau agar Eddy Sindoro menyerahkan diri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil OTT KPK

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.