Sukses

KPK Periksa Setya Novanto Terkait Suap PLTU Riau 2 Hari Berturut-turut

Setya Novanto diperiksa untuk tersangka yang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali memeriksa Setya Novanto dalam kasus suap PLTU Riau-1, Selasa (28/8/2018).

"Saksi SN (Setya Novanto) untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Saat tiba di Gedung KPK, Setnov sendiri mengaku kedatangannya terkait dengan koleganya Idrus Marham. "Soal Pak Idrus," kata Novanto.

Awak media pun kembali menegaskan soal adanya aliran dana Rp 2 miliar untuk Munaslub Partai Golkar. Mantan Ketua Umum Golkar itu tak menampiknya.

"Katanya benar," terang Setnov. Setya Novanto sudah dua hari berturut-turut diperiksa KPK terkait suap PLTU Riau. Senin (27 Agustus 2018) lalu, ia juga memnuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Penyidik KPK juga memanggil Rheza Herwindo, anak sulung mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Rheza yang diperiksa untuk tersangka Idrus Marham ini sudah memenuhi panggilan penyidik dan tak bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Idrus Tersangka Ketiga

Idrus Marham dijadikan tersangka ketiga oleh lembaga antirasuah setelah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji oleh Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.