Sukses

Saluran 148 untuk Perlindungan Saksi dan Korban

Ada juga aplikasi untuk berkonsultasi dengan petugas Lembaga Perindungan Saksi dan Korban dan mengajukan permohonan perlindungan.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan inovasi, antara lain, dengan meluncurkan saluran khusus (hotline) "148". Ada juga aplikasi untuk berkonsultasi dengan petugas Lembaga Perindungan Saksi dan Korban dan mengajukan permohonan perlindungan.

Peluncuran saluran "148" dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan ini dilakukan saat "Fun Walk Day 2018" untuk memperingati Hari Jadi ke-10 LPSK di halaman Wisma BRI Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (12/8/2019).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya tak pernah berhenti berinovasi meski telah menginjak usia 10 tahun. LPSK, lanjut dia, berkomitmen semakin memudahkan dan mendekatkan masyarakat akan layanan perlindungan dan bantuan.

Oleh karena itu, LPSK dengan bangga meluncurkan saluran "148" yang bisa dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK, seperti dilansir dari Antara, Minggu.

Masyarakat, khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan, namun berada jauh dari kantor LPSK di Jakarta, sudah bisa menghubungi "148".

"Dengan demikian, akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan diharapkan tidak lagi menemui kendala karena jarak," kata Semendawai.

Selain saluran "148", masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban secara online atau daring melalui aplikasi yang telah disiapkan.

Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Inovasi ini dilakukan, mengingat jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya.

"Wajar jika LPSK terus meningkatkan kualitas layanannya," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Tim Penanganan Cepat

Selain pemanfaatan teknologi informasi, LPSK memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat untuk menyikapi tindak pidana yang tengah terjadi di masyarakat.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat terus mengalir agar LPSK bisa melanjutkan pemberian layanan yang maksimal bagi saksi dan korban," kata Semendawai.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berkesempatan mencoba menghubungi saluran "148" yang disambungkan dengan pengeras suara sehingga bisa didengar semua tamu undangan dan peserta "Fun Walk Day" yang hadir.

Sementara di ujung sambungan "148", LPSK menyiapkan call centre yang diisi para petugas terampil yang dengan setia akan menjawab dan melayani pertanyaan masyarakat.

Peluncuran aplikasi pengajuan permohonan perlindungan "online" ditandai pula dengan demo penggunaan aplikasi disertai pemberian penjelasan oleh Wakil Ketua LPSK Askari Razak.

Menurut Askari, aplikasi yang diluncurkan ini sangat mudah digunakan. Pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan melalui aplikasi ini juga aman bagi masyarakat dan ditanggapi dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi untuk menunjang kerja-kerja pimpinan LPSK dalam memberikan layanan maksimal bagi saksi dan korban.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.