Sukses

Belasan Penyelenggara VoIP Ditangkap

Sebanyak 12 penyelenggara VoIP diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Seorang di antaranya dijadikan tersangka karena melanggar UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.

Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 pemilik penyelenggara Voice Over Internet Protocol (VoIP). Winarso, seorang di antara para penyelenggara VoIP, dijadikan tersangka. Pemilik PT Sampur ini sempat ditahan pada 30 Mei silam, namun dilepaskan dua hari kemudian setelah ada surat penangguhan penahanan. Demikian penjelesan Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi di Jakarta, baru-baru ini.

Ike menyatakan, perkara ini adalah kasus delik formal. Artinya, pengajuan kasus ini berdasarkan undang-undang yang berlaku, bukan atas pengaduan dari pihak tertentu. "Ini temuan polisi. Tersangka melanggar Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, terutama Pasal 11," tegas Ike.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengetahui jumlah kerugian negara dengan adanya layanan telepon intersional murah menggunakan internet ini. Untuk itu, saat ini sejumlah saksi ahli yaitu Maria Parida dari Universitas Indonesia, Ismail, dan Santoso dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi tengah dimintai keterangan.

Awal bulan silam, Polda Metro Jaya juga menyita dan menyegel sekitar 30 perusahaan penyedia layanan VOIP. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tak memiliki izin resmi dari Dirjen Postel [baca: Sejumlah Perusahaan Jasa VOIP Ilegal Disegel].

Sejauh ini hanya lima perusahaan yang mengantungi izin sebagai penyelenggara VoIP. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Indosat, Satelindo, dan Telkom yang telah memiliki pengalaman dalam industri telekomunikasi serta dua perusahaan baru yaitu PT Atlasat Solusindo dan PT Gaharu. Namun penetapan kelima perusahaan ini dipertanyakan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) [baca: Penetapan Lima Perusahaan Penyelenggara Voip Dipertanyakan].(ZAQ/Sella Wangkar dan Doni Indradi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.