Sukses

Hari Ketujuh, Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg ke KPU

Ketua KPU mengimbau agar para parpol segera mendaftarkan para caleg kepada KPU, baik ke KPU pusat maupun KPU daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, hingga hari ketujuh atau Selasa 10 Juli 2018, belum ada partai politik peserta pemilu mendaftarkan para calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019.

"Hari ketujuh jadi sudah separuh dari jadwal. Belum satupun peserta pemilu yang ajukan bakal calon ke KPU," ucap Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.

Dia pun mengimbau agar para parpol segera mendaftarkan para calegnya kepada KPU, baik ke KPU pusat maupun KPU daerah. Hal ini agar ketika ada syarat yang kurang, masih ada waktu untuk perbaikan.

"Kami ingin ingatkan agar bisa mengajukan lebih awal, supaya kalau ada hal-hal yang kurang dan butuh perbaikan, masih ada waktu untuk perbaikan," pungkas Arief.

Pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2019 mulai dibuka Rabu 4 Juli 2018. Pendaftaran akan berlangsung hingga 17 Juli 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah Langkah Pendaftaran

Ketua KPU Arief Budiman menguraikan cara-cara pendaftaran caleg tersebut. Dia mengatakan, masing-masing partai politik lah yang akan mendaftarkan bakal calonnya sesuai dengan daerah pilih di masing-masing tingkatan.

"Kalau bacaleg DPRD kab/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten atau kota di KPU kab/kota," ujar Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 3 Juli 2018.

Sementara, untuk bakal caleg di tingkat provinsi, pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi lah yang akan mendaftarkannya. "Begitu seterusnya. Kalau provinsi ada DPD juga," kata Arief.

Saat didaftarkan, bakal caleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pilih dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukkan data lewat Silon (Sistem Informasi Calon). Ini dilakukan agar tak ada lagi bakal caleg ganda, baik di parpol, daerah pilihan maupun pada tingkatan dewan perwakilan yang berbeda.

"Dulu sebelum kita punya sistem ini hal semacam ini terjadi (bakal caleg ganda). Ketahuannya baru mau pas ditetapkan DCT (daftar calon tetap). Nah, itu kan merepotkan," ujar Arief.

Menurut dia, penggunaan Silon dapat memudahkan banyak pihak. Bukan hanya bagi penyelenggara dan partai politik, namun juga bagi masyarakat. Sebab, lewat Silon, mereka dapat melakukan pengecekan terhadap data maupun riwayat bakal caleg yang didaftarkan. KPU pun telah memberikan akun untuk mengisi Silon tersebut.

"Jadi 30 hari sebelum tanggal 4, sudah kita berikan akunnya, username dan password," Arief menjelaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.