Sukses

Alasan Mister Cakil Retas Situs Bawaslu

DS alias Mister Cakil ditangkap polisi karena diduga meretas situs Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - DS alias Mister Cakil ditangkap polisi karena diduga meretas situs Bawaslu. Ia mengaku, sebelum meretas sudah mengingatkan Bawaslu, namun tak ditanggapi.

"Sempat beritahu situs Bawaslu sebelum saya hack (retas) bahwa ada lubang bisa dibobol, tapi enggak ditanggapi," ungkap DS, di Kantor Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Hal itu juga ia jelaskan dengan bangganya bisa meretas situs Bawaslu. Karena menurutnya situs Bawaslu sangatlah lemah dan mudah untuk dibobol.

"Secara random (retasnya) kadang situs kecil dan situs besar. Bangga bisa meretas dan iya sangat lemah situs pemerintah," kata DS.

Pria yang mengaku di media sosial Facebook berkuliah di Universitas Negeri Jakarta ini belajar meretas situs secara otodidak dari Desember 2016 lalu.

"Belajar otodidak. Dari 2016 Desember dari Google," ujar DS.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih 18 Tahun

Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri telah menangkap orang pelaku peretas (hacker). Satu orang itu ditangkap lantaran telah meretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pelaku yang diamankan oleh aparat kepolisian yaitu atas nama inisial DS alias Mister Cakil. Ternyata pelaku juga masih berusia 18 tahun.

"Pelaku dengan sengaja melakukan defacing atau hacking pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 3 Juli.

Dirinya menjelaskan, remaja tersebut melakukan perbuatan tersebut yakni meretas situs Bawaslu mengaku hanya iseng saja. DS diamankan oleh aparat kepolisian pada Sabtu 30 Juni lalu di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website Bawaslu," jelasnya.

DS juga ternyata pernah meretas 60 firewall situs seperti situs DPRD Banten dan situs belanja online dalam dan luar negeri. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap DS untuk mengetahui apa pekerjaan dan latar pendidikan dari pelaku.

"Ini masih dalam pendalaman Bareskrim kita belum tahu. Nanti tahu-tahu dia belajar sama siapa sama siapa enggak tahu kita," tegas Setyo.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.