Liputan6.com, Surabaya - Petugas Blai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas 1 Surabaya, telah memeriksa pemilik ikan arapaima berinisial HG warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman Sidoarjo.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (30/6/2018), tindakan ini dilakukan setelah penemuan sejumlah ikan arapaima di Sungai Brantas yang menghebohkan warga dalam beberapa hari terakhir. Tim juga melakukan investigasi dengan meminta keterangan dan mendatangi rumah HG.
Baca Juga
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 18 April 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Saksikan Sinetron Pintu Berkah Spesial Jumat 19 April 2024 Melalui Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Jangan Lewatkan Sinetron Kisah Nyata di Indosiar, Jumat 19 April 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Petugas menemukan 30 ekor ikan arapaima gigas di sebuah kolam di rumah HG. Ikan tersebut kemudian dibawa ke balai karantina dibawah pengawasan petugas. "Terkait dengan pemiliknya, kita sudah memintai keterangan dan selanjutnya teman-teman akan melakukan penyelidikan terkait dengan kepemilikan ikan ini," ujar Kepala BKIPM kelas 1 Surabaya Muhlin.
Advertisement
Kepada petugas, HG mengaku telah memelihara ikan predator tersebut sejak 10 tahun lalu. Dia melepaskan ikan-ikan piaraannya itu karena kolamnya akan ditutup.
Tindakan HG melanggar undang-undang perikanan karena memelihara ikan dilindungi tanpa izin. HG terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar rupiah.