Sukses

Bawaslu: Pemberi atau Penerima Suap Akan Dikenai Sanksi

Jika ada yang mengatakan bahwa uang suap saat pilkada boleh diambil asal jangan diikuti permintaan penyuap, jelas keliru besar.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Bawaslu RI, Afifudin, mengatakan, setiap bentuk suap atau money politic dalam sebuah pilkada atau pemilu adalah pelanggaran.

Pria yang disapa Afif itu malah menegaskan, jika ditemukan praktik money politic, baik si pemberi maupun si penerima bisa diancam sanksi, baik sanksi pidana atau administrasi.

"Enggak boleh. Jadi orang yang menerima dan memberi itu enggak boleh. Jadi bahwa memberi, menjanjikan sesuatu itu, baik pemberi maupun penerima bisa kita tindak. Ada aturannya," kata Afif di kantornya, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Dia menuturkan, jika ada yang mengatakan bahwa uang suap saat pilkada boleh diambil asal jangan diikuti permintaan penyuap jelas keliru besar.

Karena itu, dia meminta para tokoh, pejabat atau petinggi partai politik tidak sembarangan berbicara dan ikut menjaga pilkada atau pemilu yang bersih.

"Enggak boleh. Jadi kita sama-sama menjaga kualitas pemilu. Jadi memang enggak boleh ya," tegas Afif.

Dia menjelaskan, sanksi administrasi bagi pelaku suap bisa sampai mendiskualifikasi pasangan calon. Sementara untuk sanksi pidana diputuskan usai penyelidikan yang dilakukan Gakumdu.

"Penanganan administasinya bisa diskualifikasi kalau itu terjadi masif," Afif memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.