Sukses

Tragedi Kapal Tenggelam di Danau Toba

Diperkirakan 183 orang hilang dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir, Sumatera Utara.

Sementara satu tersangka lain yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS. Para tersangka itu dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, para tersangka diduga melanggar pasal 302 dan 303 Undang-Undang Pelayaran. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan, tapi tidak terlaksana," katanya.

Kelalaian para tersangka itu, menyebabkan 4 orang meninggal dan diperkirakan 183 lainnya hilang. Selengkapnya seputar KM Sinar Bangun dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukan Hanya Kesalahan Nakhoda

Tito Karnavian mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun. Artinya, tidak murni pada kesalahan nakhoda dan pemilik kapal. 

"Tapi kita kembangkan ke manajemennya," katanya.

Pengusutan ke tataran manajemen diperlukan untuk menghindari kecelakaan semacam itu terulang. Menurut Tito, kasus KM Sinar Bangun menjadi momentum perbaikan.

 

3 dari 3 halaman

Dugaan Pelanggaran

Tito menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun. 

"Life jacket, enggak ada manifes, dokumen-dokumen juga, dan lain-lain," ucap Tito.

Untuk itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 360 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.