Sukses

Menteri PAN-RB: Aparatur Negara Sudah Harus Masuk Kerja Kamis Besok

Ia menyebutkan, pegawai aparatur negara baik sipil maupun TNI-Polri harus menjaga disiplin dengan mematuhi ketentuan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H akan segera usai pada 21 Juni 2018. Semua aparatur negara, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun prajurit TNI dan anggota Polri, sudah harus masuk kerja seperti biasa pada Kamis besok.

"Saya mengingatkan, pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa," Kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam keterangan tertulis, Rabu (20/6/2018).

Ia menyebutkan, pegawai aparatur negara baik sipil maupun TNI-Polri harus menjaga disiplin dengan mematuhi ketentuan tersebut.

Selain itu, Asman menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.

"Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT," ucap Asman.

Dia juga mengimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

"Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Asman.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemantauan Kehadiran ASN

Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PAN-RB sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

Dalam suratnya menegaskan, dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dimohon agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PAN-RB pada hari yang sama.

"Untuk laporan dapat disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id," tutur Menteri Asman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.