Sukses

Sempat Melarikan Diri, KPK Akhirnya Tahan Bupati Tulungagung

Bupati Tulungagung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo di rumah tahanan (Rutan). Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di KPK.

"Seperti yang sudah kita duga sebelumnya, artinya pasti akan datang dan kita baca gejala-gejala. Kemudian (Sabtu) lepas magrib yang bersangkutan datang, kita periksa. Kita tahan 20 hari ke depan di (Rutan Polres) Jakarta Timur," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Minggu (10/6/2018).

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebelumnya sempat melarikan diri saat akan ditangkap oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Blitar dan Tulungagung. KPK belum mengetahui kemana saja Syahri selama bersembunyi, hingga akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu, 9 Juni 2018.

"Kita belum bicara ke sana, yang penting kita sudah periksa identitasnya. Betul, kita khawatir juga, ini bener nggak orangnya, kita cek," ucap Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar tersebut bagian dari 8 persen yang diperuntukkan untuk Wali Kota dari total fee 10 persen sesuai yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagikan kepada dinas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka Bersama Kepala Dinas PUPR

 

Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.

Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.

Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yakni Susilo Prabowo. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.