Sukses

Bupati Tasdi dan Daftar Panjang OTT Kepala Daerah di Jawa Tengah

KPK telah melakukan penangkapan pada sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah. Bupati Purbalingga Tasdi menambah panjang daftarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Purbalingga Tasdi menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Tasdi ditangkap tim penindakan KPK pada Senin 4 Juni 2018 bersama dengan empat orang lainnya di Purbalingga. Tasdi ditangkap bersama dengan Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP), ajudan, dan pihak swasta.

Selain penangkapan di Purbalingga, tim penindakan KPK juga turut mengamankan dua orang lainnya di Jakarta yang berprofesi sebagai pengusaha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bersama enam orang yang diamankan, KPK menyita uang sekitar Rp 100 juta yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan di Kabupaten Purbalingga.

Bupati Tasdi dan lima orang lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif sebelum status hukumnya ditetapkan oleh lembaga antirasuah.

Sebelum Bupati Tasdi, nama Jawa Tengah sempat tercemar dengan penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini pada akhir tahun 2016. Sri Hartini terjerat kasus suap jual beli jabatan di Klaten dan penerimaan gratifikasi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Sri Hartini bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama 12 tahun.

Bupati Kebumen M Yahya Fuad juga menjadi salah satu kepala daerah di Jawa Tengah yang terjaring operasi senyap tim penindakan KPK.

M Yahya Fuad ditangkap sekitar Oktober 2017 dan dijerat dengan kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. KPK menduga nilai suap dalam kasus tersebut Rp 2,3 miliar.

Menjelang akhir tahun 2017, KPK kembali menangkap kepala daerah di Jawa Tengah. Wali Kota Tegal Siti Masitha yang terciduk tim penindakan KPK dalam operasi senyap.

Siti Mashita terbukti melakukan korupsi pengelolaan jasa kesehatan RSUD Kardinah Kota Tegal. Siti Mashita pun divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.