Sukses

Cak Imin Nilai Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Rawan Digugat

Cak Imin mengatakan pada dasarnya larangan itu hanyalah langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rawan digugat.  Sebab, kata dia, pencabutan hak politik harus melalui mekanisme pengadilan.

"Paling enggak pertama, undang-undang kita, KUHP kita mengenal asas pencabutan hak politik melalui pengadilan. Jadi akan ada kerawanan di judicial review atau digugat," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018.

"Kerawanan yang kedua, tentu akan ada protes bahwa aturan itu tak punya dasar hukum. Tapi sebagai prinsip, PKB mendukung," sambung Cak Imin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, bahwa pada dasarnya larangan itu hanyalah langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Namun, ia tetap yakin larangan tersebut akan diprotes dan digugat oleh beberapa pihak.

"Ya secara prinsip pelarangan mantan napi korupsi jadi caleg itukan lebih pada preventif, komitmen dan pakta. Pakta bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif, kita mendukung. Masalah implementasinya," ucap Cak Imin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beda Sikap DPR dan KPU

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU tidak menemui Kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Begitu juga dengan rancangan aturan lainnya, yang mewajibkan caleg untuk menyerahkan laporan negara kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dalam hal ini, pimpinan DPR tidak memiliki kesepahaman dengan rancangan aturan yang ingin diterapkan oleh KPU.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.