Sukses

Penyidik KPK Tegaskan Tak Ada Kabar dari Fredrich soal Kecelakaan Novanto

Penyidik senior KPK Ambarita Damanik mengatakan, tidak ada komunikasi apapun dengan Fredrich Yunadi melalui telepon soal Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior KPK Ambarita Damanik membantah ada komunikasi dengan Fredrich Yunadi melalui telepon yang mengabarkan kecelakaan Setya Novanto.

Dalam sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo, Damanik menegaskan, tim satgas KPK datang ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) setelah melihat pemberitaan media massa.

Damanik menuturkan, sejak penggeledahan di kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu 15 November 2017, tidak ada komunikasi apapun dengan Fredrich melalui telepon. Sampai Senin, 20 November 2017, Fredrich mengirim pesan kepadanya untuk meminta izin bertemu Setya Novanto.

"Komunikasi apa saja yang Pak Fredrich Yunadi sampaikan ke Anda?" Tanya Jaksa Takdir Suhan, Jumat (25/5/2018).

"Sejak 15, 16, 17 enggak ada komunikasi apapun lagi, lalu tanggal 20 ketika Beliau sms bilang mau besuk," jawab Damanik.

Dia tak menampik sempat bertukar nomor kontak dengan Fredrich agar segera menginformasikan keberadaan mantan Ketua DPR itu. Namun, tidak pernah ada kabar sampai akhirnya diketahui Novanto mengalami kecelakaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa KPK Dakwa Bimanes

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, turut serta melakukan upaya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Bersama mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Bimanesh melakukan rekayasa diagnosa medis terhadap Novanto sesaat sebelum kecelakaan tunggal terjadi. Dalam diagnosa awal, Bimanesh mencatat Novanto menderita hipertensi, dan vertigo.

Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.