Sukses

Indonesia Beruntung Miliki Dokumen Lengkap Kasus Rawagede

Kepala Departemen Sejarah FIB UI Bondan Kanumayoso menilai, Indonesia beruntung lantaran memiliki kelengkapan dokumen sejarah dalam kasus Rawagede.

Liputan6.com, Depok: Kepala Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Bondan Kanumayoso menilai, Indonesia beruntung lantaran memiliki kelengkapan dokumen sejarah dalam kasus Rawagede. Menangnya gugatan yang diajukan para keluarga korban kasus pembantaian di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, pada 1947 lampau oleh tentara Belanda kepada pihak Mahkamah Internasional, dinilai suatu hal yang baik.

"Dalam kasus Rawagede ini kita beruntung ya karena dokumen-dokumennya masih sangat lengkap ya sehingga bisa dibawa ke mahkamah internasional dan menang," ucap Bondan kepada liputan6.com saat ditemui di Gedung III FIB UI, Depok, Jabar, Kamis (15/9).

Karena itu, lanjut Bondan, dalam kasus Rawagede ini bangsa Indonesia, khususnya para korban pembantaian tentara Belanda di Rawagede telah mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional. Yakni pada periode 1947 itu pemerintah Belanda melakukan kesalahan yang sangat luar biasa dalam melakukan kejahatan perang di tanah Indonesia.

"Tapi saya kira kalau kasus Rawagede ini sudah cukup baik lah ya, artinya ada keadilan ada pengakuan dari dunia internasional terutama mahkamah internasional bahwa memang terjadi kejahatan perang diwilayah itu. Yang dilakukan oleh pihak Belanda maupun dari pihak-pihak yang lain," jelas dia.

Sebelumnya telah diberitakan, para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian tentara Belanda pada 9 Desember 1947 di Rawagede akan menerima kompensasi. Hal itu setelah Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangkan gugatan para janda.

Dalam putusan hakim Pengadilan Sipil Belanda pada Rabu malam, diputuskan kalau Pemerintah Belanda melakukan kejahatan perang di Rawagede. Karena itu, para janda korban peristiwa Rawagede akan mendapat kompensasi dari Pemerintah Belanda.

Tapi, aturan mengenai pembayaran kompensasi kepada para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian Rawagede didasarkan kepada undang-undang yang berlaku di Belanda. Ia berharap kompensasi yang dimaksudkan itu bukan hitung-hitungan ganti rugi per kepala. Tetapi yang perlu diperhitungkan ialah daerah tempat pembantaian tersebut merupakan daerah petani.

Dengan adanya pembantaian tentara Belanda yang korbannya itu umumnya laki-laki telah mengakibatkan roda ekonomi di daerah itu terganggu. Sehingga, roda ekonomi di daerah itu mengalami kemunduran 10-20 tahun ke belakang akibat ratusan laki-laki di daerah itu menjadi korban pembantaian.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.