Sukses

Bupati Lampung Tengah Didakwa Suap 6 Anggota DPRD Rp 9,6 Miliar

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa didakwa JPU KPK menyuap enam anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyuap enam anggota DPRD Lampung Tengah 2014-2019 sebesar Rp 9,6 miliar. Menurut jaksa, Mustafa melakukan perbuatan suap tersebut bersama Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018).

Uang yang diberikan Bupati Lampung Tengah Mustafa kepada enam pimpinan dan anggota DPRD diberikan secara bertahap yakni, Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar, Rp 1,2 miliar, dan Rp 495 juta. Enam anggota DPRD Lampunt Tengah, yang menerima suap tersebut yaitu, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.

"Yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.695.000.000," jelas jaksa Ali.

Uang suap itu bertujuan untuk memuluskan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Mengajukan Eksepsi

Selain itu, suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar. Perbuatan ini dinilai jaksa sangat bertentangan dengan kewajiban para pimpinan dan anggota DPRD.

Bupati Lampung Tengah Mustafa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mustafa memutuskan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. "Tidak akan melakukan eksepsi. Saya akan jelaskan yang saya tahu nantinya pada saat sidang saksi-saksi," ucapnya.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.