Sukses

Setelah Kasus Rizieq Disetop, Pengacara Urus SP3 Kasus Aktivis 212 Lain

Sugito juga menyebutkan proses penghentian kasus dugaan pornografi Rizieq di Polda Metro Jaya akan menyusul

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, akan meminta polisi menghentikan kasus-kasus yang menjerat ulama dan aktivis 212. Hal itu menyusul surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Rizieq yang baru saja dikeluarkan Polda Jawa Barat.

Setelah mengurus SP3 Rizieq di Bareskrim, Sugito datang ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018). Ia mengaku mendampingi Muhammad Al-Khaththath, mengurus SP3 kasus makar yang menjeratnya.

"Tapi yang untuk di Polda Metro saya kebetulan lagi mendampingi Al Khaththath terkait proses bisa secepatnya SP3," ujarnya ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).

Sugito juga menyebutkan proses penghentian kasus dugaan pornografi Rizieq di Polda Metro Jaya akan menyusul. "Terhadap perkara (Rizieq) di Polda Metro kita juga akan (proses)," katanya.

Kasus aktivis 212 lain, seperti Munarman dan Bachtiar Nasir juga akan diajukan permohonan SP3.

"Ada beberapa tapi secara bertahap. Yang jelas Polda Jabar. Tadi saya sudah ke Bareskrim karena kalau ke Polda terlalu jauh. Terus ini yang kedua ustaz Al Khaththath. Yang lain nyusul," kata dia.

Sugito menuturkan bahwa permohonan penghentian kasus Al-Khaththath telah diberikan beberapa waktu lalu. Dia berharap kasusnya segera diproses dan dihentikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yakin Di-SP3

Sementara itu, Al-Khaththath juga mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengurus penghentian kasusnya tersebut. Dia yakin penyidik akan mengabulkan dan mengeluarkan SP3.

"Tidak dilanjutkan, insyaallah dihentikan," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.