Sukses

Pansel Mulai Buka Pendaftaran Calon Hakim MK

Peserta seleksi hakim konstitusi harus memenuhi persyaratan administratif dan membuat makalah.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran calon hakim MK pengganti Maria Farida Indrati. Pendaftaran akan dibuka pada 7 Mei hingga 31 Mei 2018 mendatang.

"Kami akan bekerja bersama untuk proses seleksi sebagaimana dimaksudkan dalam kepres yang diserahkan kepada kami untuk kami selesaikan mudah-mudahan di penghujung Juli atau awal Agustus," kata anggota Pansel Calon Hakim MK, Zainal Arifin Mochtar di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Zainal mengatakan para calon yang mendaftar akan dilihat kelengkapan administrasinya.

"Jadi administratif plus membuat makalah dalam bentuk eksaminasi putusan yang nanti kemudian akan kita nilai bersama," ucap Zainal.

Adapun berkas dan lamaran calon hakim MK dapat dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara atau ke alamat email panselmk2018@setneg.go.id. Bagi yang mendaftar melalui pos, berkas harus dikirim paling lambat 31 Mei dan diterima pansel paling lambat 4 Juni.

Selain itu, sambung Zainal, Pansel juga akan mengundang organisasi, perkumpulan masyarakat, dan perguruan tinggi untuk mendaftarkan calon yang dianggap mumpuni menjadi Hakim MK.

"Tentu saja yang punya calon yang dianggap baik, yang memenuhi kriteria tersebut bisa mendaftarkan calonnya tetapi tentu atas persetujuan orang yang didaftarkan tersebut," terang Zainal.

Sementara Ketua Pansel Calon Hakim MK, Harjono menambahkan pihaknya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekam jejak dari pendaftar.

"Di samping kita juga akan ada tim yang kemudian juga tim itu akan mengumpulkan data-data setempat dan membuka pengaduan masyarakat," kata Harjono.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tata Cara Pendaftaran

Bagi para calon hakim harus melengkapi sejumlah berkas dalam proses pendaftaran. Berkas tersebut antara lain:

1. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan:

a. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi; b. Daftar Riwayat Hidup.

c. Fotocopy ljazah Sarjana (S1), Magister (82), dan Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

d. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga yang berwenang (bagi penyelenggara negara menyampaikan bukti tanda terima LHKPN disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan).

e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

f, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

g, Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah.

h. Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00.

i. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai RP 6000,00.

j. Surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

k. Karya tulis eksaminasi/analisis salah satu putusan MK minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1,5 dan kertas A4.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.