Sukses

Jaksa, Setya Novanto dan Akses Bebas Hilman Mattauch

Pada sidang tersebut, jaksa mengonfirmasi soal pertemuan Hilman Mattauch dengan Setya Novanto di ruang kerjanya di DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan koresponden Metro TV, Hilman Mattauch dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada sidang perintangan penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Pada sidang tersebut, jaksa mengonfirmasi soal pertemuan Hilman dengan Setya Novanto di ruang kerjanya di DPR.

Hilman menjelaskan, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis 16 November, dia menjemput Novanto guna wawancara di kantor stasiun televisi swasta tersebut. Dia pun setuju untuk melakukan wawancara, namun tidak ingin kepergiannya diketahui awak media di bawah kantornya.

Hilman kemudian menawarkan berangkat ke kantor Metro TV menggunakan mobil pribadinya. Agar tidak diketahui awak media, keduanya sepakat bertemu di satu titik melalui jalur belakang gedung DPR. Tindakan keduanya menjadi perhatian jaksa Takdir Suhan.

Menurut dia, jalur seperti yang dijelaskan Hilman Mattauch terlalu bebas diakses oleh pihak lain. Terlebih lagi, Hilman menjelaskan akses tersebut perlu mendapat izin Pamdal. Sementara, dia mengaku sudah meminta izin melalui ajudan Novanto bernama AKP Reza Pahlevi.

"Lewat jalur belakang. Masuk ke tangga darurat masuk ke lantai 2 ke tangga darurat lagi sudah sampai," ujar Hilman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

"Pintunya dikunci?" tanya jaksa Takdir.

"Tidak," jawab Hilman.

"Saat masuk saksi sempat kontak Pamdal?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Hilman Mattauch.

"Pengamanan di DPR tidak begitu ketat yah?" ujar jaksa.

Jaksa kembali mengonfirmasi pakaian yang dikenakan Novanto saat itu. Namun dia mengaku lupa, termasuk ada tidaknya barang-barang yang dibawa oleh terpidana korupsi proyek e-KTP itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hilangnya Setya Novanto

Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK pada 14 November 2017, namun dia tidak hadir. Kemudian pada Rabu, 15 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.

Namun Novanto tidak ada di tempat. Pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.

Belum sempat menyerahkan diri, Novanto diketahui terlibat kecelakaan tunggal dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH). Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. 

Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan memindahkannya ke RSCM. Dokter RSCM dan IDI pun melakukan pemeriksaan ulang. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.