Sukses

Soal Korupsi Kemenakertrans, Cak Imin: MAKI Lakukan Kampanye Hitam

Cak Imin mengatakan perkara itu sudah inkrah. Ia membantah keterlibatannya dalam kasus koruspi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menuding desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK terkait dirinya adalah bentuk kampanye hitam. MAKI mendatangi KPK, Rabu (26 April 2018), meminta dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus suap pembahasan anggaran dana optimalisasi P2KT Kemenakertrans tahun 2014 diusut.

Saat kasus itu terjadi, Cak Imin menjabat Menteri Kemenakertrans. Sementara, saat ini, Cak Imin tengah giat mengkampanyekan dirinya sebagai cawapres Jokowi untuk Pilpres 2019.

"Kalau hari-hari ini muncul, itu tidak lebih dari black campaign (kampanye hitam)," ucap Cak Imin di kediaman politisi senior Golkar Akbar Tandjung di Jakarta, Rabu (25 April 2018).

Ia mengatakan perkara kasus tersebut sudah inkrah. Cak Imin mengatakan dalam putusan terungkap ada orang yang mengatasnamakan dirinya untuk mendapat keuntungan. Ia menegaskan tidak mendapat uang sepeser pun.

"Dan itu sudah dibantah sama yang bersangkutan, tidak memberikan kepada saya," ungkap Cak Imin.

Dia pun membantah namanya masuk dalam pertimbangan putusan hakim.

"Enggak. Disitu hanya ditulis ada orang mengaku minta uang atas nama saya. Tetapi orang itu juga membantah bahwa uang tidak diberikan kepada saya. Kita antisipasi sebagai black campaign saja," tandas Cak Imin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disebut dalam Dakwaan

Sebelumnya, nama Cak Imin disebut dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Jaksa KPK menyebut Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan beberapa pejabat di Kemenakertrans periode 2013.

Jamaluddin telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta jabatannya melakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014.

Koordinator MAKI Boyamin, menuturkan, jika dalam jangka waktu 30 hari desakannya tak diindahkan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo, maka dia akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.