Sukses

Mahfud MD: HTI Tak Bisa Diajak Kompromi

Mahfud menegaskan, asumsi bahwa Indonesia merupakan negara gagal dan ideologinya harus diganti sebagai langkah penyelamatan tak bisa diterima.

Liputan6.com, Jakarta - Konsep negara khilafah pernah ditawarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sementara ideologi Pancasila yang telah dirumuskan para pendiri bangsa dianggap tak bisa menyelesaikan berbagai persoalan di negeri ini. Walaupun HTI telah dibubarkan pemerintah, proses gugatan dari anggota HTI masih berlangsung.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, HTI tak bisa diajak kompromi. Konsep negara federal yang pernah ditawarkan Mohammad Hatta juga tak bisa menjadi jalan tengah untuk menerima ide HTI terkait konsep khilafah.

"HTI tak bisa diajak kompromi. Dia konsepnya lain. Bukan federal," jelasnya saat mengisi kuliah umum dengan tema "Membangun Republik: Visi Indonesia 2030-2045" di kantor PARA Syndicate, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

HTI lanjutnya, tak boleh dilawan secara fisik tapi harus dilawan secara politik. "Lawan secara ide bahwa itu tidak masuk akal," tegasnya.

Mahfud menegaskan, asumsi bahwa Indonesia merupakan negara gagal dan ideologinya harus diganti sebagai langkah penyelamatan dan perbaikan tak bisa diterima.

"Contohnya khilafah. Khilafah ditawarkan untuk mengganti Pancasila karena menilai Indonesia tak bisa diatur dengan Pancasila. Apakah ada contoh khilafah di mana negara itu berhasil menegakkan hukum dan keadilan dan memberantas korupsi?" jelasnya.

Ia mengatakan, dari 57 negara di dunia yang penduduknya mayoritas muslim malah merupakan sarang korupsi. Sementara negara sekuler seperti Selandia Baru justru bersih dari korupsi.

"Ini bukan soal sistem tapi bagaimana kita mengelola negara dengan sistem yang ada," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menolak Sistem Demokrasi

Ia mengatakan, dulu HTI menjadi organisasi sah dan memiliki badan hukum karena permohonan izinnya diajukan melalui sistem elektronik atau online. Pemerintah yang menerbitkan izin tak mengecek latar belakang organisasi ini sebelumnya.

"Badan hukum berdirinya HTI diperoleh karena permohonan memperoleh badan hukum diperoleh melalui online. Dan enggak diteliti latar belakangnya dan izin langsung diberikan," jelas Mahfud.

HTI juga menolak sistem demokrasi yang disebutnya sebagai thagut. Hal ini, kata Mahfud, menjadi ancaman terhadap ideologi Pancasila.

 

Reporter: Hari Ariyanti

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.