Sukses

Satpol PP Segel Diskotek Exotic Tanpa Pengawalan Polisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Diskotek Exotic.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Diskotek Exotic. Tempat hiburan yang berada di Jalan Jayakarta Dalam nomor 72A, Sawah Besar, Jakarta Pusat itu ditutup oleh Satpol PP pada pukul 08.00 WIB.

Pantauan Merdeka.com, Kamis (19/4/2018), para personel Satpol PP itu datang dengan menggunakan 5 kendaraan dinas putih biru. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan.

Saat tiba di lokasi, mereka langsung menyegel tempat hiburan itu dengan membentangkan garis 'Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta' di depan pintu masuk Diskotek Exotic.

Selain membentangi garis polisi pamong praja, mereka juga memasang spanduk putih bertuliskan pengumuman penutupan kegiatan usaha.

Di spanduk itu tertera juga jenis kegiatan Exotic yang saat ini masih beroperasi, yaitu diskotek, musik hidup, griya pijat, dan bar.

Dalam proses penyegelan diskotek itu tak terlihat aparat kepolisian yang mendampingi Satpol PP. Penyegelan Diskotek Exotic disaksikan beberapa warga sekitar. Mereka mengabadikan momen tersebut dengan menggunakan ponsel.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Beri Komentar

Usai menyegel diskotek, para petugas enggan memberikan komentar banyak terkait penyegelan tersebut.

"Nanti aja ya nanti di Balai Kota," kata salah satu petugas di lokasi.

 

Reporter : Nur Habibie

Sumber : Merdeka.com

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.