Sukses

Kantor Imigrasi Bitung Pulangkan 31 Warga Negara Filipina Bermasalah

Pemulangan WNA ini difasilitasi Pejabat Konsulat Jenderal Filipina yang berkedudukan di Manado.

Liputan6.com, Sulawesi Utara - Kantor Wilayah Imigrasi Bitung, Provinsi Sulawesi Utara mendeportasi 31 Warga Negara Asing asal Filipina. Deportasi dilakukan menggunakan Kapal Perang Tentara Angkatan Laut Filipina Davao Del Sur.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (15/4/2018), 31 WNA asal Filipina yang dideportasi Pemerintah Indonesia umumnya sudah ditahan di sejumlah Rumah Detensi Imigrasi selama beberapa tahun dengan pelanggaran terbukti melalukan pencurian ikan atau ilegal fishing di Perairan Indonesia.

Deportasi dilakukan dari dermaga satuan kapal patroli pangkalan utama TNI Angkatan Laut di Pateten, Kota Bitung. Pemulangan WNA ini difasilitasi  Pejabat Konsulat Jenderal Filipina yang berkedudukan di Manado.

Rumah Detensi Imigrasi yang mengirimkan puluhan WNA itu antara lain dari Rudenim Manado Kanim Balikpapan, Tarakan, Ambon serta Kota Bitung. Deportasi menggunakan kapal perang baru pertama kali terjadi di Kota Bitung.