Sukses

Ketua RT yang Persekusi Dua Sejoli di Tangerang Divonis 5 Tahun Bui

Ketua RT pelaku persekusi dua sejoli di Tangerang itu menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.

Liputan6.com, Tangerang - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Komarudin, Ketua RT RT 07/03 yang menjadi pelaku persekusi terhadap dua sejoli di Tangerang. Vonis itu dibacakan hakim ketua Muhammad Irfan.

"Menyatakan terdakwa Komarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan memenuhi seluruh unsur yang didakwakan penuntut umum," ujar Irfan, Kamis (12/4/2018).

Dalam pembacaan putusan itu, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan JPU, yakni tujuh tahun penjara. Dalam pembacaan vonis itu, hakim menyebut hal yang memberatkan Komarudin yang menjadi pelaku persekusi.

"Terdakwa sebagai RT seharusnya menjadi penengah dan panutan, namun dalam hal ini, terdakwa malah melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain sakit dan malu, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil," katanya.

Usai dibacakan vonis oleh hakim, Komarudin menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Komarudin.

Sementara Ketua RW, Gunawan Saputra, divonis satu tahun enam bulan penjara lantaran dinilai terbukti melakukan persekusi terhadap korban R hingga menyebabkan dia mengalami luka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua RW Divonis 1 Tahun Kurungan

Selain itu, keempat terdakwa lainnya yang juga warga setempat, yakni Suhendang, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, dan Nuryadi masing-masing divonis tiga tahun penjara.

"Keempat terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum hingga menyebabkan orang luka dan malu dan memutuskan masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 3 tahun," ujarnya.

Dalam putusan tersebut, seluruh vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, di mana Komarudin dituntut enam tahun penjara, Gunawan Saputra dua tahun penjara, dan empat terdakwa lainnya empat tahun penjara.

"Kalau Pak RT masih pikir-pikir karena belum pas, di situ kan ada Undang-Undang Pornografi, harusnya semua ditahan, kalau Gunawan menerima, dan empat lainnya pikir-pikir," tandas JPU, Soni.

Diketahui, persekusi terjadi saat R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan kekasihnya M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok warga yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan di kontrakan M.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.