Sukses

PDIP: Proses Hukum Boediono Terkait Kasus Century Harus Ditegakkan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan sudah menjadi hal lumrah untuk KPK melanjutkan kembali pengungkapan kasus Century.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan sudah menjadi hal lumrah untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kembali pengungkapan kasus Century.

Terlebih, kini permasalahan tersebut kembali menjadi perhatian publik lantaran hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka.

"Sebagai bagian dari upaya yang langsung atau tidak langsung itu terkait dengan pemilu saat itu. Tentu saja buat kami, kami enggak masuk ke ranah politik, proses hukumnya harus ditegakkan," tutur Hasto di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu 11 April 2018.

"Bukti-bukti material, fakta-fakta persidangan, sehingga PDIP hanya mengharapkan agar hukum harus ditegakkan sesuai dengan putusan tersebut. Tanpa melihat siapa di balik persoalan tersebut," lanjut dia.

Menurut Hasto, KPK harus ekstra hati-hati menangani kasus Century. Terlebih, sosok yang akan diselidiki adalah mantan wakil presiden.

"Kalau terkait dengan Pak Boediono, apa pun beliau adalah seorang wapres yang juga dalam situasi bukan pengambil keputusan saat itu, harus dilihat juga variabel yang memengaruhi keputusan itu harus kita lihat," jelas Hasto.

Dia meminta agar KPK bisa melihat keterlibatan Boediono dalan kasus Century dengan lebih jernih sebagaimana adab ketimuran.

"Jangan sampai di situ masuk ke ranah politik. Terlebih apabila kalau berkaitan dengan kebijakan. Karena apa pun presiden dan wapres itu kan terkait dengan kebijakan, itu kan tidak bisa diproses secara hukum ketika kebijakan itu betul didasari oleh kepentingan bangsa dan negara. Jadi lebih baik harus dilihat secara jernih apalagi ketika itu menyangkut dengan sosok pemimpin, baik presiden dan wapres maupun mereka yang sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya," Hasto menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan PN Jaksel

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.

Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.